Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah Kabupaten Indramayu
Perbup Indramayu tentang Tukin atau Tunjangan Kinerja |
Ada kabar gembira bagi bapak dan ibu PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil atau sering disebut dengan Tukin atau Tunjangan Kinerja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu No : 54.2 Tahun 2018 yang sudah ditandatangi oleh Bupati Indramayu Bapak Supendi pada tanggal 20 Desember 2018 lalu. Ini tidak lain dalam rangka meningkatkan kinerja, prestasi kerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TPPNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil terdiri dari tambahan penghasilan statis dan tambahan penghasilan dinamis.
TPPNSD Statis adalah tunjangan tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setiap bulan tanpa dilakukan pengurangan, sedangkan TPPNSD Dinamis adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setiap bulan dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran, sasaran kinerja pegawai, dan hukuman disiplin.
Sasaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu adalah PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu diberikan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk lebih lengkapnya silakan unduh Perbup 54.2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian TPPNS atau lebih dikenal dengan Tukin (Tunjangan Kinerja) silakan unduh di sini.
Get notifications from this blog