√ Juknis dan Jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 - MGMP IPS Indramayu

Juknis dan Jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2019

Jadwal PPDB SMA/SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2019

Juknis dan Jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 – Tidak terasa waktu terus berlalu, tahun pelajaran 2018/2019 akan ditinggalkan dan berganti dengan tahun pelajaran 2019/2020. 


Peserta didik yang duduk di kelas 9 tentu harus mempersiapkan diri untuk mengikuti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun pelajaran 2019/2019 baik yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) atau SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) termasuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau SLB. 


Tahun ini Provinsi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan PPDB harus berdasarkan prinsip : 

1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; 

2. Obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan ; 

3. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua calon peserta didik baru termasuk masyarakat; 

4. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya; 

5. Berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun. 

PPDB SMA
PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran. 

PERSYARATAN PPDB SMA Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa : 
a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi : 
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP; 
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik. 
3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang untuk jalur prestasi; 
4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat. 

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas): 
1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah; 
2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB; 
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali; 
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah); 

c. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas. 

PPDB SMK
Sementara itu untuk PPDB pada SMK terdiri dari jalur sebagai berikut: 
1. Jalur prestasi 
a. Jalur prestasi UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN); 

b. Jalur Prestasi non UN Jalur prestasi non UN merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat 

2. Jalur KETM dan ABK 
a. Jalur KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah 

3. Jalur perpindahan tugas orang tua
a. Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan tahapan seleksi. 

Untuk lebih lengkapnya silakan unduh Juknis PPDB PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 download di sini

Get notifications from this blog