Siap-siap! Tahun 2019 Akan Ada Pengangkatan PNS Lagi
Pengadaan ASN Tahun 2019 |
Pengadaan ASN Tahun 2019 – Ada kabar gembira bagi Anda yang bercita-cita ingin menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan No.12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keputsan tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan forrmasi sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019 serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat disi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai benikut
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru
Itulah isi SK yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Drs. Syafruddin, M. Si pada tanggal 17 Mei 2019 lalu. Diharapkan usulan kebutuhan dalam e-Formasi akan dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019.
Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memberikan banyak formasi untuk PNS atau ASN untuk tahun 2019 ini. Bagi Anda yang membutuhkan SK Menpan RB tersebut silakan
- Tekan Download di sini
- Akan muncul link.mgmpipsindramayu.com
- Lalu tekan Get Link
- Kemudian muncul Go to Link
- Lalu muncul Google Drive
- Cari ikon download
- File akan diunduh otomatis
Get notifications from this blog