√ Instrumen dan Bukti Untuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) - MGMP IPS Indramayu

Instrumen dan Bukti Untuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

Instumen dan bukti untuk PKKS

Instrumen dan Bukti PKKS – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah /madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. 

Sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas. 

Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. Kinerja kepala sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Kemdiknas nomor 35 tahun 2010. 

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 6 (enam) komponen penilaian, yaitu : 
1. Kepribadian dan Sosial 
2. KepemimpinanPembelajaran 
3. PengembanganSekolah/Madrasah 
4. ManajemenSumberDaya 
5. Kewirausahaan 
6. SupervisiPembelajaran 

Enam komponen kinerja kepala sekolah/madrasah diatas dijabarkan menjadi 40 (empat puluh) kriteria dan 162 (seratus enam puluh dua) indikator kinerja yang disertai bukti yang dapat diidentifikasi untuk memudahkan dalam mencari datanya. 

Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan kriteria, indikator dan bukti untuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah silakan 


Get notifications from this blog