√ Juknis Bantuan Operasional Sekolah Terbaru 2020 - MGMP IPS Indramayu

Juknis Bantuan Operasional Sekolah Terbaru 2020

Juknis BOS Terbaru 2020
Juknis BOS 2020 Terbaru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Dalam Permendikbud ini menjelaskan tentang besaran alokasi BOS Reguler yang diberikan Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Adapun besaran BOS Reguler untuk masing-masing peserta didik adalah sebagai berikut : 

a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun; 
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun; 
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun; 
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan 
e. Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun. 

Selain itu pada Juknis BOS Terbaru 2020, dana BOS langsung ditransfer ke rekening Sekolah masing-masing. Sehingga bisa langsung digunakan oleh satuan pendidikan masing-masing. Adapun penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah untuk membiayai : 
a. penerimaan Peserta Didik baru; 
b. pengembangan perpustakaan; 
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; 
e. administrasi kegiatan sekolah; 
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 
g. langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah; 
i. penyediaan alat multi media pembelajaran; 
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; 
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau 
l. pembayaran honor. 

Pembayaran honor hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah. 

Untuk lebih lengkap mengenao Juknis BOS Terbaru 2020 silakan


Get notifications from this blog