Belajar di Rumah di Kabupaten Indramayu Diperpanjang
Setelah keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang dibatalkannya pelaksanaan Ujian Nasional untuk tingkat SD, SMP, atau SMA sederajat, maka hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengeluarkan Surat Edaran.
Dan beberapa waktu yang lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu saat itu Kepala Dinasnya Dr. Ali Hasan, M.Pd mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 420/1070 – P.SMP tertanggal 26 Maret 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah pembelajaran dari rumah (melalui pembelajaran daring/jarak jauh) selama 14 hari ke depan dari tanggal 30 Maret – 12 April 2020.
Kini keluar lagi Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang baru yakni H. Caridin, S.Pd, M.Si Nomor 443/1109-Sekret yang diterbitkan pada tanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah.
Dalam surat ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Tanggal 13 April - 22 April 2020 Siswa Belajar di rumah
b. Tanggal 23 s.d 25 April 2020 Libur Awal Ramadhan
c. Tanggal 27 April s.d 16 Mei 2020 Siswa belajar di rumah
d. Tanggal 18 s.d 30 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Masa perpanjangan tersebut berlaku dan kemudian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan yang disampaikan oleh pemerintah.
Meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat serta menghindari keramaian dan kegiatan yang mengundang orang banyak, dengan berpedoman pada protokol kesehatan untuk Penanganan Covid-19.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi bapak dan ibu guru, peserta didik, dan orang tua siswa di kabupaten Indramayu.
Get notifications from this blog