Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Melalui MySAPK
Pemutakhiran Data Mandiri pada aplikasi My SAPK |
Bagi ASN (Aparatur Sipil
Negara) tentu sudah tidak asing lagi dengan aplikasi My SAPK. SAPK singkatan
dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang
berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data
kepegawaian.
Pada tanggal 1 Juli 2021 mendatang
akan ada Pemutakhiran Data Mandiri hingga Desember 2021. Pemutakhiran Data
Mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan
kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara
mandiri.
Pemutakhiran data mandiri ini
berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN
(PPT Non ASN) di seluruh Indonesia.
Data yang bisa diubah pada Pemutakhiran
Data Mandiri terdiri dari beberapa hal seperti :
a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan
diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda
jasa);
f. riwayat pangkat dan
golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa
kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Apabila terdapat data yang
tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN dapat melakukan usul
pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya.
Adapun usul pemutakhiran data
mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan menambah,
mengubah dan menghapus data dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada
masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data
mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ASN dan PPT non
ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan
usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Pemutakhiran Data Mandiri ASN
& PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021 menyasar 2 aspek penting, yakni
:
1. Untuk mewujudkan data kepegawaian yg akurat,
terkini, terpadu, berkualitas baik shg tercipta interoperabilitas data ASN;
2. Meningkatkan kualitas dan
integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN &
kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Bagi Anda yang membutuhkan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data
Mandiri Aparatur Sipil dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Secara
Elektronik Tahun 2021 silakan unduh di sini
Sedangkan bagi Anda yang membutuhkan Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri silakan unduh di sini
Get notifications from this blog
Mgmp termasuk organisasi yg bisa di masukkan ke mysapk tidak?
ReplyDelete