Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2020/2021
Contoh Blangko Ijazah SMP |
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Blangko Ijazah didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait. Pendistribusian dinas pendidikan sesuai kewenangannya; dan atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN, melalui dinas pendidikan provinsi, dan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
Berikut contoh Bentuk Blangko Ijazah SD :
Berikut contoh Bentuk Blangko Ijazah SMP :
Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana yang ada di gambar adalah sebagai berikut :
1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh : kabupaten/kota Bandung
5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh : BUDI DARMONO
7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh: Jepara, 17 Januari 2005
8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11) Angka 10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.
Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 16 Juni 2021
14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
17) Nomor ijazah jenjang SD, SMP, SMA, SMK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
18) Nomor ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
19) Nomor ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
20) Nomor ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
21) Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a) Kode penerbitan
b) Kode Provinsi
c) Kode Jenjang Pendidikan
d) Kode Jenis Satuan Pendidikan
e) Kode kurikulum
f) Kode SPK
g) Nomor Seri pemilik Ijazah
Bagi Anda yang membutuhkan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2020/2021 silakan download di sini
Get notifications from this blog