Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PAUD, TK, SD, SMP dan PNF di Kabupaten Indramayu
Surat Edaran PTM di Kabupaten Indramayu |
Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indramayu, maka Dinas Pendidikan menyampaikan kepada Kepala satuan pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) Negeri/Swasta untuk melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 16 Agustus 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kecamatan masingmasing;
2. Sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat;
3. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50 % peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas);
4. Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran;
5. Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat;
6. Orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
7. Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
8. Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat.
Get notifications from this blog