Surat Edaran No.423/66-Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu baru saja
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423/66-Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Semester II Tahun
Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Memperhatikan :
a. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek
dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 HK.01.08/MENKES/667B/2021, Nomor 443-5847
Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Covid-19.
b. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level
1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
c. Hasil rapat koordinasi tingkat Kabupaten tanggal 4
Januari 2022.
Bersama ini kami sampaikan bahwa indikator pengaturan
kategori PTM Terbatas adalah cakupan vaksin dosis 2 untuk Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) dan lansia, Mengingat capaian vaksinasi PTK mencapai 92,54%
dan lansia baru 55,46%.
Berdasarkan hal di atas, penyelenggaraan pembelajaran satuan
pendidikan pada semester II Tahun 2021/2022 di masa pandemi Covid-19 diatur
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan PTM Terbatas :
a. Kegiatan Pembelajaran dalam satu hari maksimal 6 jam
pelajaran
b. PTM terbatas diikuti oleh 100% peserta didik,
c. Jadwal pelajaran diatur oleh sekolah dengan durasi waktu
normal per mata pelajaran sesuai jenjang pendidikan
2. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, meliputi :
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi
hidung, mulut dan dagu
b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar
kursi/meja
c. Menghindari kontak fisik
d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan
minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.
3. Satuan pendidikan wajib memastikan kesiapannya tentang :
a. Daftar periksa Dapodik, berstatus T semua
b. Adakah kasus suspect/gejala COVID-19/Komorbid warga
sekolah
c. Kepatuhan pada protokol kesehatan
d. Status vaksin warga sekolah
e. Sarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan
f. Akses ke fasilitas kesehatan, Puskesmas dan semacamnya
g. Memiliki tim/satgas tingkat sekolah
4. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam/luar ruang
dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. Prokesnya
harus terpenuhi.
5. Kantin sekolah belum diperkenankan dibuka. Peserta didik
dibolehkan membawa bekal konsumsi, pedang di luar (pagar) sekolah
diatur/dikoordinasikan antara Satgas wilayah dan Satgas Sekolah.
6. Pendidik yang terlibat PTMP di kelas harus sudah divaksin
dosis lengkap, PTK yang menolak divaksin tanpa alasan medis yang jelas dapat
terkena sanksi.
7. Langkah-langkah apabila ditemukan kasus positif COVID-19.
a. Penyelenggara PTM terbatas pada tingkat satuan pendidikan
dihentikan sementara untuk sterilisasi dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak
jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila :
- Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka postivity
rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen)
atau lebih
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam
(kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi PeduliLindungi
sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
b. Penyelenggaraan PTM terbats pada rombongan belajar
dihentikan sementara untuk sterilisasi dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak
jauh selama 5 (lima) hari apabila :
- Terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di
satuan pendidikan atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka postivity
rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen)
atau lebih
c. Membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas yang
dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dengan
memastikan bahwa :
- Penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk
dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan
- Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat
COVID-19 sudah tertangani
8. a. Memeriksa kembali kesiapan satuan pendidikan untuk
melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan cara memperbarui isian
(update) Daftar Periksa Dapodik pada laman
https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar
b. Memverifikasi nomor WhatsApp kepala satuan pendidikan
pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id
c. Memasang QR Code aplikasi Peduli Lindungi pada area
masuk/keluar satuan pendidikan
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edaran ini silakan
unduh disini
Get notifications from this blog