Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti bagi pegawai negeri sipil merupakan hak bagi setiap PNS. Tetapi Pemberian Cuti PNS memiliki aturan masing-masing instansi dimana tempat bekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu untuk daerah ada aturan masing-masing termasuk di kabupaten Indramayu ada Surat Edaran Bupati Indramayu No. 850/73-BKPSDM/2022. tentang Pemberian Cuti Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Indramayu.
Pada Pasal 309 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CUTI diberikan oleh PPK, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis-jenis Cuti PNS
Jenis Cuti terdiri atas:
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Bersama
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti Tahunan
PNS dan CPNS diberikan cuti tahunan, apabila:
Telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus;
Lamanya hak atas cuti tahunan 12 hari kerja;
Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja;
Yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB memberikan cuti;
Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh PyB untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak;
Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan;
PNS yang menduduki jabatan Guru pada sekolah dan jabatan Dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan;
Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
Cuti Besar
PNS dapat diberikan cuti besar, apabila:
Telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus;
Lamanya cuti besar paling lama 3 bulan;
Ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun, dikecualikan untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB memberikan cuti;
Selama menjalankan hak cuti besar, yang bersangkutan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Cuti Sakit
PNS yang menderita sakit berhak cuti sakit:
PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek dari pejabat yang berwenang;
PNS yang sakit lebih dari 1 hari harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keteraangan lain yang diperlukan;
Cuti sakit diberikan paling lama 1 tahun, dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan;
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan;
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan;
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya;
Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS;
Penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan;
Untuk kelahitan anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar;
Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan;
Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan;
Selama menjalankan cuti melahirkan PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS;
Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
Melangsungkan pernikahan;
PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi cesar;
Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam;
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 bulan;
Untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis;
Pemberian izin sementara dimaksud harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
Pejabat yang berwenang memberikan cuti setalah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan;
Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS;
Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Cuti Bersama
Presiden dapat menetapkan cuti bersama!!
Cuti bersama yang ditetapkan Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan;
PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan;
Penambahan hak atas cuti tahunan dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan;
Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dimaksud dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan;
Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana tersebut di atas dapat digunakan pada tahun berikutnya.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang telah bekerja paling sedikit 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara harus melampirkan bukti sesuai alasan yang digunakan;
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun;
Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi;
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK disertai disertai dengan alasan;
Berdasarkan permohonan secara tertulis tersebut, PPK mengajukan permintaan persetujuan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN setempat yang dibuat rangkap 3 (tiga);
Dalam hal permohonannya disetujui, Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menandatangani persetujuan;
Dalam hal permohonannya ditolak, Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN mengembaikan secara tertulis usul persetujuan disertai alasan penolakan;
Persetujuan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diperuntukkan kepada: (1) Pimpinan instansi ybs; (2) Kepala KPN/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan (3) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN, dan PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara;
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan PNS, dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS;
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
PPK dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah menerima laporan, wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
Dalam hal permohonan pengaktifan kembali disetujui Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menandatangani persetujuan tersebut;
PPK berdasarkan persetujuan Kepala BKN tersebut, menetapkan Keputusan Pengaktifan Kembali PNS dalam jabatan yang tersedia;
PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan cuti secara tertulis menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Cuti bagi PPPK diatur secara tersendiri dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Bagi rekan-rekan PNS yang membutuhkan blanko Cuti silakan download di sini
Get notifications from this blog