Perbup Indramayu No 93 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Indramayu
ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan peraturan bupati terbaru ini.
Penggunaan Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibaan, mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Adapun jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu meliputi
a. PDH terdiri dari :
1. PDH Warna Khaki;
2. PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Warna Hitam;
3. PDH Budaya Indramayu;
4. PDH Batik Indramayu;
5. PDH Smart Casual;
6. PDH khusus pada Perangkat Daerah tertentu;
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL;
f. PDU Camat dan Lurah;
g. Pakaian KORPRI dan
h. Pakaian Seragam Pramuka.
Penggunaan PDH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai berikut :
Get notifications from this blog