Perbedaan SKP Lama dan SKP Baru 2022
Perbedaan SKP Lama dan SKP Baru 2022 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan PermenPANRB 6/2022.
Ada beberapa perubahan perbedaan antara PermenPANRB 8/2021 dengan PermenPANRB 6/2022 diantaranya adalah sebagai berikut :
Ruang Lingkup PermenPANRB 8/2021 hanya untuk PNS sedangkan PermenPANRB 6/2022 untuk ASN (PNS dan PPPK).
Tahapan berdasarkan PermenPANRB 8/2021 adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan Kinerja yang meliputi perencanaan dan penetapan SKP
2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja
3. Penilaian Kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja
4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi kinerja
Sedangkan Tahapan PermenPANRB 6/2022 adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai
3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai dan
4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Selain itu penilaian perilaku pada PermenPANRB 8/2021 meliputi :
1. Orientasi Pelayanan
2. Komitmen
3. Inisiatif Kerja
4. Kerjasama
5. Kepemimpinan
Sementara penilaian perilaku pada PermenPANRB 6/2022 :
Core Values ASN dan merupakan pengembangan
PP 30/2109
1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif
7. Kolaboratif
Untuk Standar Perilaku kerja pada PermenPANRB 8/2021 ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level (1 – 7) sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 Panduan perilaku pada Core Values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
Sementara itu untuk Format SKP-nya ada perbedaan perhatikan perbedaannya di bawah ini :
Penilaian Kinerja pada PermenPANRB 8/2021 menggunakan rumus matematis dan pembobotan kinerja utama dan tambahan, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 menggunakan kuadran kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan materi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bisa unduh materinya di sini
Get notifications from this blog