Pedoman OSN Jenjang SMP/MTs Tahun 2023
Dalam upaya mengambangkan talenta dan prestasi peserta didik jenjang SMP/sederajat di bidang sains, Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), menyelenggarakan ajang talenta Olimpiade Sains Nasional (OSN) bagi peserta didik Sekolah Dasar dan/atau yang sederajat tahun 2023.
Ajang OSN merupakan salah satu wujud dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan dan sekaligus merupakan cara mengidentifikasi talenta di bidang sains melalui pendekatan kompetisi. Telah lebih dari 2 (dua) dekade OSN diselenggarakan.
Pada 3 (tiga) tahun terakhir, karena kondisi pandemi, OSN diselengarakan secara daring. Antuasiasme siswa SMP untuk tetap berprestasi di tengah situasi pandemi terlihat tetap terjaga. OSN telah menjadi wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha mengembangkan daya nalar, kreatif, dan berkemampuan berpikir kritis, sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan mandiri.
Setiap lomba tentu ada syarat dan ketentuannya termasuk OSN Jenjang SMP/MTs Tahun 2023 kali ini. Berikut Ketentuan dan Mekanisme OSN Jenjang SMP/MTs Tahun 2023 :
A. PENYELENGGARA
Penyelenggara Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1. Panitia Pusat:
Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2. Tim Juri
a. Akademisi
b. Praktisi
3. Tim Teknologi Informasi
B. STRATEGI PELAKSANAAN
1. Mempertimbangkan telah membaiknya kondisi pandemi di sebagian besar wilayah Indonesia, maka Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP tahun 2023 ini dilaksanakan dengan sistem kombinasi daring (online) dan luring (offline).
2. Pelaksanaan OSN-K dan OSN-P secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh panitia.
3. Pelaksanaan OSN tingkat nasional secara luring terpusat di tempat yang akan ditentukan kemudian.
C. CABANG LOMBA
Cabang lomba pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP yaitu :
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Ilmu Pengetahuan Sosial
D. KETENTUAN UMUM OSN
1. Pelaksanakan OSN SMP di laksanakan pada tahapan :
a. OSN-K (kabupaten/kota)
b. OSN-P (provinsi)
c. OSN tingkat nasional
2. Pelaksanaan OSN-K dan OSN-P dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Panitia Pusat;
3. Pelaksanaan OSN-K dan OSN-P diselenggarakan secara daring di sekolah/tempat yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan dengan menggunakan sarana telepon seluler (smartphone) yang berbasis android;
4. Sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan OSN-K dan OSN-P secara daring:
a. Telepon seluler (smartphone) android,
b. Jaringan internet,
c. Kapasitas ruang penyimpanan minimum 16 Gb.
5. Pelaksanaan OSN tingkat nasional dilaksanakan secara luring di tempat yang akan ditetapkan kemudian.
E. PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta adalah sebagai berikut:
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tingkat Nasional Tahun 2022 pada semua mata pelajaran;
3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs/sederajat, atau yang sederajat di lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri, atau sekolah lain di luar negeri;
4. Peserta didik terdaftar sebagai peserta didik SMP/MTs/sederajat posisi kelas 7 dan 8 pada tahun ajaran 2022/2023, serta berusia maksimal 16 tahun pada 31 Desember 2023 saat mengikuti OSN-K tahun 2023;
5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS), kecuali peserta didik luar negeri non SILN;
6. Memiliki nilai rapor setiap semester sejak semester pertama serendah-rendahnya bernilai Baik untuk bidang lomba yang akan diikuti;
7. Sudah terdaftar pada sistem registrasi sebagai peserta OSN;
8. Menyampaikan surat/pernyataan integritas dan surat keterangan sekolah dalam mengikuti seleksi OSN SMP.
F. REGISTRASI/PENDAFTARAN PESERTA
Secara umum pelaksanaan seleksi OSN SMP dilakukan secara berjenjang dimulai dari OSN-K, OSN-P hingga ke OSN tingkat nasional. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi lomba BPTI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
Berikut langkah-langkah mekanisme registrasi:
1. Registrasi dilakukan oleh sekolah dengan menggunakan SSO PDData pada laman Portal Registrasi Terpadu Ajang Talenta http://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/
2. Setelah itu sekolah melanjutkan registrasi pada laman https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba/session/index?jl=osn untuk mengunggah kelengkapan berkas dan membuat akun tes peserta.
3. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Pendaftaran dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta OSN SMP secara akurat dan benar.
5. Sekolah mengunggah surat keterangan sekolah dan surat izin orang tua pada laman pendaftaran.
G. PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan OSN SMP tahun 2023 meliputi:
a. Seleksi Peserta OSN-K secara daring;
b. Seleksi Peserta OSN-P secara daring;
c. Lomba OSN tingkat nasional secara luring
Pelaksanaan OSN-K
a. Mekanisme Pelaksanaan
1) Panitia Pusat menginformasikan jadwal dan pedoman OSN SMP tahun 2023 pada laman http://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id ;
2) Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan dan menyosialisasikan OSN-K yang dilaksanakan secara daring ke sekolah yang berada di wilayah masing-masing;
3) Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil seleksi sekolah dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
4) Registrasi peserta dibuka mulai bulan Maret 2023;
5) Satu orang peserta OSN hanya diperkenankan mengikuti satu cabang lomba;
6) Peserta yang terdaftar mengikuti lebih dari 1 (satu) cabang lomba akan didiskualifikasi;
7) Setiap sekolah dapat menentukan peserta yang dianggap mampu oleh guru pembina untuk mengikuti
bidang lomba yang dipilih;
8) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Menetapkan SK peserta nasional dan memberitahukan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota tembusan ke dinas pendidikan provinsi.
b. Pelaksanaan Lomba
Peserta OSN mengunduh dan membaca Pedoman pelaksanaan OSN dan tutorial penggunaan aplikasi lomba pada laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba
Peserta OSN melakukan sign-in di aplikasi android yang dapat diunduh melalui playstore, menggunakan akun yang diperoleh dari sekolah.
1) Peserta mengunduh/download soal yang telah tersedia pada akun masing-masing.
2) Peserta menunggu waktu hitung mundur pelaksanaan ujian.
3) Peserta OSN menjawab soal OSN secara daring sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.
4) Peserta OSN mengirim jawaban OSN secara daring.
c. Penilaian
1) Bentuk soal OSN-K adalah pilihan jamak. Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat;
2) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan;
3) Berita acara penilaian OSN ditandatangani oleh tim juri;
4) Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
5) Peserta yang lolos ke OSN-P adalah peserta dengan skor tertinggi yang menduduki peringkat 1 (satu) sampai 5 (lima) di setiap Kabupaten/Kota.
2. Pelaksanaan OSN-P
a. Mekanisme Pelaksanaan
1) Seleksi OSN-P merupakan seleksi tahap selanjutnya untuk menyaring peserta yang lolos ke OSN tingkat nasional tahun 2023;
2) Peserta OSN-P adalah peringkat 1 (satu) sampai 5 (lima) dari setiap kabupaten/kota yang lolos dari OSN-K;
3) Peserta yang lolos ke OSN tingkat nasional adalah 114 orang untuk setiap cabang dengan rincian:
a. 76 (tujuh puluh enam) orang berasal dari peserta terbaik peringkat nasional, dengan kuota provinsi
adalah maksimum 5 orang.
b. 38 (tiga puluh delapan) orang berasal dari perwakilan setiap provinsi yang merupakan peserta terbaik di provinsi tersebut selain peserta pada poin a).
c. Provinsi yang tidak memiliki perwakilan, kuota provinsi dialihkan ke poin a).
d. Setiap sekolah maksimum diwakili oleh 2 peserta
b. Pelaksanaan Lomba
1) Peserta OSN mengunduh dan membaca Pedoman pelaksanaan OSN dan tutorial penggunaan aplikasi
lomba pada laman https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba/session/index?jl=osn
2) Peserta OSN melakukan sign-in di aplikasi android yang dapat diunduh melalui playstore, menggunakan akun yang diperoleh dari sekolah.
3) Peserta mengunduh/download soal yang telah tersedia pada akun masing-masing.
4) Peserta menunggu waktu hitung mundur pelaksanaan ujian.
5) Peserta OSN menjawab soal OSN secara daring sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.
3) Peserta OSN mengirim jawaban OSN secara daring.
c. Penilaian
1) Bentuk soal OSN-P adalah isian singkat
2) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat;
3) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan;
4) Berita acara penilaian OSN-P ditandatangani oleh tim juri;
5) Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Pelaksanaan OSN Tingkat Nasional
a. Kriteria Peserta OSN Tingkat Nasional
1) Balai Pengembangan Talenta Indonesia menetapkan peserta tingkat nasional melalui Surat Keputusan dan memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
2) Peserta OSN tingkat nasional berjumlah 114 (seratus empat belas) orang untuk setiap cabang lomba, merupakan peserta yang dinyatakan lolos pada OSN-P.
b. Pelaksanaan
1) Peserta OSN tingkat nasional akan diundang ke lokasi pelaksanaan lomba tingkat nasional;
2) Peserta menjawab soal OSN tingkat nasional secara langsung sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.
3) OSN tingkat nasional dilaksanakan selama 2 hari, dengan keterangan:
• Hari pertama:
- Tes teori untuk cabang IPS
- Tes teori untuk cabang Matematika
- Tes praktikum untuk cabang IPA
• Hari kedua:
- Presentasi video untuk cabang IPS
- Tes teori untuk cabang Matematika
- Tes teori untuk cabang IPA
Bagi bapak dan ibu guru, peserta, orang tua yang membutuhkan pedoman OSN Jenjang SMP/MTs Tahun 2023 silakan download di sini
Get notifications from this blog